Thursday, March 3, 2016
Sengketa 'Kaki Katak' di Susu Kemasan yang Dijawab Endapan Lemak
Seorang bocah perempuan usia tujuh tahun di Kota Bandung diduga keracunan usai minum susu cair kemasan kotak produksi PT Ultrajaya. Susu itu berisi benda misterius yang bentuknya mirip sepasang kaki katak. Namun versi produsen, itu adalah endapan lemak.
Konsumen Rini Tresna Sari (46), ibu kandung bocah tersebut, mengajukan gugatan ke Balai Penyelesaian Sengketa Konsumen, Bandung, Jabar. Rini menyebut pada kemasan produk susu cair 200 mili itu tertera tulisan masa berlakunya hingga 23 Agustus 2016. "Kemasan enggak rusak. Saya periksa pun enggak bocor," kata Rini.
Sebelumnya, sambung Rini, produk susu kemasan itu disimpan dalam lemari yang berada di rumahnya agar tidak lembab. Dia membeli sejumlah susu kemasan untuk anaknya di salah satu supermarket di dekat kediamannya. Sekitar empat hari setelah membeli, satu kotak susu rasa cokelat itu dikonsumsi anak kandungnya tersebut.
"Sebelum diberikan ke anak, saya sempat cicipi, memang terasa hambar. Kemudian susu cair itu saya berikan kepada anak untuk diminum. Tak lama menyedot susu, anak merasakan gatal di bibir dan gusinya merah serta bengkak. Dokter menyebut anak saya ini keracunan," ujar Rini.
Berikut kronologi lengkapnya:
27 Januari 2016
Pada pukul 12.30 WIB, Rini memberikan susu cair rasa cokelat kemasan dus atau kotak kepada anak perempuannya di rumah. Waktu itu anaknya menunggu makan siang. Tiba-tiba sang anak komplain kepada Rini karena air susunya lekas habis.
Dia merasakan isinya masih berat atau seperti terdapat benda di dalam kemasan. Seketika Rini panik. Dia bergegas mengambil pisau. Lalu membelah kemasan. Waktu itu saya teriak 'ini apa!'. Ternyata di dalam kemasan susu itu ada benda simetris mirip daging, pucat warnanya.
Rini langsung menarik anak perempuannya tersebut ke kamar mandi dengan maksud agar memuntahkan susu yang telah dikonsumsi. Karena anaknya terus-terusan menangis, Rini akhirnya menyuruh anak meminum air mineral.
Setelah itu, Rini meminta salah satu anak yang lain untuk membeli obat norit ke apotik. Dia pun menelepon kontak layanan konsumen yang tercantum pada kemasan. Orang yang berada di ujung telepon itu mencatat alamat rumah dan nomor handphone Rini.
Perempuan berjilbab tersebut makin bingung karena satu jam kemudian anaknya batuk dan demam. Kondisi ini berlangsung sampai malam.
28 Januari 2016
Anak Rini merasakan mual disertai sesak. Bahkan, menurut Rini, anak perempuan tercinta itu tak mampu berjalan. Lantaran kondisi anak memburuk, Rini memboyongnya ke RS Advent Bandung. Waktu itu magrib.
Hasil pemeriksaan dokter, anak Rini keracunan. Lalu sang anak pun dirawat.
Pada siang harinya, sebelum anak itu dirawat, pihak perusahaan atau produsen produk susu kemasan menyambangi rumah Rini. Menurut Rini, pihak produsen datang untuk mengetahui kronologi kejadian. Rini diminta untuk melakukan rekonstruksi.
Setelah itu, Rini melanjutkan, pihak produsen meminta benda mirip sepasang kaki katak dengan alasan untuk keperluan uji laboratorium di kantor. Rini hanya memberikan setengah spesimen.
29 Januari 2016
Pihak produsen susu kemasan kembali mendatangi rumah Rini di kawasan Antapani, Kota Bandung. Dua orang perwakilan perusahaan produsen susu merek terkenal itu menyampaikan secara lisan soal hasil uji sementara benda menyerupai kaki katak yang berada di dalam susu kemasan.
Pihak produsen menyebut spesimen itu jamur. Namun Rini tidak puas. Dia menegaskan, kemasan itu tidak bocor.
12 Februari 2016
Rini akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke HLKI Jawa Barat-Banten. Beberapa hari kemudian, HLKI melayangkan surat kepada pihak produsen susu kemasan.
18 Februari 2016
Pihak produsen membalas surat HLKI Jawa Barat-Banten. Jawaban surat tertulis itu rupanya tidak sesuai harapan. Rini mengaku sedih karena anaknya tak bisa minum susu lagi. Dia menyebut ada metabolisme anaknya yang berubah. Kondisi anaknya juga kini mudah lelah, meski sudah keluar dari rumah sakit.
22 Februari 2016
Rini didampingi HLKI mengadukan kasus ini ke BPSK. Mereka resmi mengajukan gugatan kepada PT Ultrajaya.
29 Februari 2016
Prasidang kasus dimulai. Rini selaku pihak konsumen datang langsung ditemani pengurus Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten, sementara pihak PT ULTJ diwakili kuasa hukumnya Sonny Lunardi. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa dengan arbitrase.
Dalam kesempatan itu, Sonny Lunardi menegaskan, spesimen yang ditemukan Rini bukan kaki katak, melainkan endapan lemak. "Spesimen itu merupakan endapan dari lemak susu. Jadi bukan kategori hewan," kata Sonny.
1 Maret 2016
PT Ultrajaya menggelar konferensi pers menjelaskan lebih jauh soal temuan mereka. Presiden Direktur PT ULTJ Sabana Prawirawidjaja menyebut, mustahil ada benda asing masuk ke dalam kemasan. Sabana menjelaskan, susu Ultra diproses secara tertutup serta menggunakan teknologi Ultra High Temperatur (UHT) guna mematikan bakteri dan pengemasan aseptik. Sehingga, sambung dia, pihak perusahaan menjamin keamanan produk mulai proses pengolahan bahan baku susu hingga pengemasan.
Lebih lanjut Sabana menerangkan, sistem keamanan pangan di PT ULTJ sudah mendapatkan Food Safety System Certificate (FSSC) yang dikeluarkan oleh SGS, Piagam Bintang Keamanan Pangan dari BPOM dan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal dari MUI.
Plant Manager PT ULTJ Azwar M. Muhthasawwar memastikan gumpalan yang terdapat pada salah satu produk Ultra yang dikomplain konsumen itu bukan kaki katak. Menurut Azwar, pihaknya sudah melakukan analisis sederhana berkaitan spesimen tersebut.
Menurut Azwar, gumpalan susu yang rusak itu terbentuk lantaran kemasan susu coklat yang dibeli konsumen warga Antapani itu bocor pada bagian bawah. Namun, sambung dia, kebocoran kecil (micro leaking) itu tidak membuat air susu keluar. Selain itu, kerusakan pada susu bisa terjadi saat kemasan sudah dibuka dan disimpan lama dalam ruang terbuka.
Sejak adanya komplain tersebut, Azwar menuturkan, petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
Bandung menggelar sidak ke pabrik Ultra di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. BBPOM mengecek proses produksi di PT ULTJ. Namun pihak BBPOM tidak menemukan keanehan.
Dalam kesempatan tersebut, PT Ultrajaya juga memastikan tak akan menuntut konsumen yang mengajukan keberatan. "Kami enggak masalah kalau konsumen ada yang komplain. Konsumen ialah raja. Kami selalu care kepada konsumen," ujar Sabana.
Pengaduan Rini berkaitan klaim masalah produk susu cair tersebut, kini ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung. Pihak konsumen atau pelapor dan PT ULTJ bersepakat menyelesaikan sengketa ini melalui arbitrase.
sumber Sengketa 'Kaki Katak' di Susu Kemasan yang Dijawab Endapan Lemak detikcom
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment